Berisi.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membatalkan proses lelang frekuensi 2.3GHz yang telah berlangsung selama beberapa waktu lalu. Menurut Johnny G Plate, langkah yang dilakukan oleh Kemkominfo ini merupakan bentuk “kehati-hatian dan kecermatan”.
“Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler (Tim Seleksi), dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020, dinyatakan dihentikan prosesnya,” dikutip dari laman siaran pers kemkominfo pada Sabtu(23/1).
Baca Juga :Â Xynexis Raih Penghargaan Top Digital Awards 2020
Penghentian proses seleksi ini merupakan langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kementerian Kominfo dalam rangka menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.
Berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh kemkominfo ini, hasil proses seleksi yang sudah dilakukan dan diumumkan sebelumnya dinyatakan batal. Untuk diketahui, proses lelang frekuensi 2.3GHz sebelumnya telah menghasilkan pemenang.
Untuk pemenang seleksi ini merupakan tiga operator seluler yaitu Telkomsel, Smartfren dan 3 Indonesia. Ketiga operator ini disebut Kemenkominfo telah menerima kembali dokumen jaminan keikutsertaan seleksi (bid bond) pada Jumat, 22 Januari 2021 lalu.
Langkah selanjutnya yang akan kemkominfo lakukan adalah lebih cermat dan berhati-hati dalam memberikan keputusan guna memastikan bahwa nantinya frekuensi 2.3GHz dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk masyarakat Indonesia.
Frekuensi 2.3GHz ini sendiri ditetapkan sebagai salah satu frekuensi yang dapat dimanfaatkan operator seluler untuk menggelar jaringan 5G. Baik Telkomsel, Smartfren maupun 3 Indonesia mendapatkan masing-masing satu blok frekuensi tambahan dari frekuensi 2.3GHz. Namun, sangat disayangkan ketika keputusan lelang frekuensi ini dibatalkan.